Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Perlu diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara lain;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

Dalam Permendagri No.82 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Desa terkait dengan Pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Bab II bagian kesatu peraturan ini.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:

(a) Pendahuluan, (b) Monografi Desa (c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu
(d). Rencana program yang akan datang, (e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

Dalam peraturan disebutkan, Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Biaya pelatihan dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN.


Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
1 Mei 2016 pukul 07.15 ×

wah kalo baca" di sini jadi serasa milik negara indonesia mantap mas...

Selamat angkisland dapat PERTAMAX...! Silahkan antri di pom terdekat heheheh...
Balas
avatar
admin
Thanks for your comment