Mengapa Nikah Gratis Masih Harus Bayar?


Masyarakat sering bertanya mengapa nikah yang katanya menurut PP Republik Indonesia nomor 48 tahun 2014 menyatakan bahwa nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama dikenakan biaya Rp 0,- dan biaya nikah di luar kantor sebesar Rp 600.000 tidak berlaku di masyarakat? Tudingan tersebut rupanya menjadi buah bibir yang didasari oleh informasi akan nikah gratis tersebut.

Tidak ada yang salah dalam aturan tersebut dan mengapa sering terjadi perbedaan antara Undang-undang dengan kenyataan di lapangan? Saya akan memberikan beberapa penjelasan informasi mengenai hal tersebut di atas agar dapat dipahami masyarakat luas.
Nikah gratis di Kantor atau bisa juga disebut "kawin ora mbayar" berlaku bagi mereka yang mengurus dokumen maupun surat ijin lainnya terkait syarat dokumen pernikahan secara perseorangan. Namun apabila menikah di kantor dengan kelengkapan dokumen meminta bantuan amil maka dikenakan tarif sesuai kebijakan amil sebesar Rp 600.000,- wilayah Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi.

Sedangkan biaya untuk mengurus dokumen bagi yang menikah di luar kantor dengan meminta bantuan amil anda akan dimintai tarif Rp 1.000.000, dengan rincian Rp 600.000 masuk negara sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk personal tertentu sesuai kebijakan amil.

Syarat Dokumen Pernikahan
Dalam keterangan tersebut jelas bahwa biaya Nikah di KUA Rp 0,- dan Rp 600.000,- apabila menikah di luar KUA. Sedangkan dokumen pernikahan yang dibutuhkan diantaranya Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah Terakhir, Surat Izin Orang Tua masing-masing calon pengantin, dan lain-lain.

Kalau merasa pusing dan sering dibikin pusing dengan urusan tersebut, masih bisa minta tolong bantuan amil tentunya dengan biaya sesuai kebijakan Amil. Sampai di sini saya rasa bisa paham "Mengapa Nikah Gratis Masih Harus Bayar?". Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu yang belum faham akan kelengkapan dokumen pernikahan. (BM)



Previous
Next Post »

2 komentar

Click here for komentar
18 April 2016 pukul 00.42 ×

Jadi tetap bayar, ya? Hmm...

Balas
avatar
admin
18 April 2016 pukul 01.31 ×

Iya tetap bayar mba, bayar kepada Amil untuk biaya mondar mandir dan sedikit berbagi dengan beberapa oknum tertentu seperti kades, dll. :) Kalau biaya nikahnya sih ke negara gratis.

Balas
avatar
admin
Thanks for your comment