Pernyataan Bang Misno Terkait Pemberitaan KUA Purwadadi


Hari ini tepatnya tanggal 4 April 2016, KUA Purwadadi kedatangan inspeksi mendadak terkait adanya pemberitaan yang dimuat pada halaman sidaharja.id dengan judul "Kondisi Halaman Kantor Terbengkalai, Infrastruktur KUA Purwadadi Perlu Pembenahan" (Judul Revisi).

Pemberitaan tersebut memuat tentang kondisi halaman KUA Purwadadi dan biaya nikah yang sebesar Rp 650.000 dan Rp 1.000.000 lebih di tempat lain. Melalui postingan di halaman ini, Bang Misno selaku kontributor dari sidaharja.id mengakui kekeliruan atas pemberitaan tersebut.

"Saya Misno dengan nickname BangMisno dengan penuh kesadaran mengakui bahwa saya selaku penulis di halaman website sidaharja.id mengakui kekhilafan dan telah meminta maaf secara kekeluargaan kepada Kepala KUA Purwadadi yang memberitakan tentang biaya nikah Rp 1.000.000 atau lebih itu tidak benar adanya alias KEBOHONGAN. 

Biaya sebesar 1 juta rupiah atau lebih tersebut memang didengar dari masyarakat di tempat lain dan bukan berasal dari wilayah kerja KUA Purwadadi. Sehingga ini merupakan KEBOHONGAN karena pemberitaan di sini (klik link - revisi) itu tidak sesuai fakta dengan keadaan di KUA Purwadadi.

Sedangkan mengenai biaya nikah sebesar Rp 650.000 memang pernah dialami saya sendiri, dengan catatan biaya tersebut TIDAK DITARIK oleh Kepala KUA Purwadadi maupun staf. Tetapi biaya tersebut diterima oleh Amil desa yang bertugas membantu mengurus dokumen pernikahan.

Adapun mengenai kondisi halaman KUA Purwadadi yang membuat masyarakat tersasar atau bahkan tidak mengenali kantor yang mengurusi pernikahan tersebut, semata-mata ingin menunjukkan kepedulian agar segera tercipta pembangunan infrastruktur halaman kantor yang bersih, tertata rapih dan nyaman. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali KUA Purwadadi dan merasa nyaman apabila berkunjung baik untuk mengurus dokumen ataupun melangsungkan pernikahan.

Sekali lagi saya MEMOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA atas pemberitaan terhadap KUA Purwadadi di halaman sidaharja.id tersebut  kepada Kepala KUA Purwadadi dari segala GHIBAH, FITNAH dan lain sebagainya.

Atas tindakan tersebut saya siap dan telah merevisi pemberitaan yang bersifat memfitnah dan membuat postingan PERMINTAAN MAAF kepada Kepala KUA Purwadadi di halaman ini.

Alhamdulillah dengan kebesaran hati beliau, saya dan Kepala KUA Purwadadi secara personal telah berdamai (Islah) sebagai sesama muslim dengan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.

Selain itu, saya pun BERJANJI untuk membantu mengedukasi masyarakat tentang PP Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. yakni berisi "Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Biaya Nikah atau Rujuk Sebesar Rp 600.000,- dan agar diketahui masyarakat luas.

Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan mendapat banyak manfaat baik bagi saya sendiri maupun KUA Purwadadi."


Previous
Next Post »
Thanks for your comment